Lapas Pamekasan Berikan Remisi Natal 2025 kepada 6 Narapidana

Lapas Pamekasan Berikan Remisi Natal 2025 kepada 6 Narapidana Syukron Hamdani, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam narapidana beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menjelaskan bahwa dari total 10 narapidana kristiani yang ada di lapas tersebut, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang mendapatkan remisi 15 hari dan 2 mendapatkan remisi 1 bulan," ucapnya, Kamis (25/12/2025).

Para penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika, tindak pidana korupsi, hingga pencurian. Pemberian hak ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi yang ketat.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh para narapidana meliputi:

Masa Pidana: Telah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.

Perilaku: Menunjukkan sikap baik selama berada di lingkungan lapas.

Kepatuhan: Menaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Partisipasi: Aktif dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan pihak Lapas.