Tangkapan layar video saat pelaku digelandang oleh anggota Reskrim Polres Gresik
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MT, penagih bank plecit, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah yang ia tagih di Kebomas.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita tetapkan MT sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
Arya menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan saat menagih suami korban. Karena suaminya sedang bekerja, korban meminta pelaku kembali pukul 19.00 setelah suaminya pulang.
"Tapi perkataan korban membuat pelaku tak percaya dan ingin memvideo serta mengatakan kepada korban akan memviralkan," jelas Arya.
Karena yang berhutang adalah suaminya, korban menolak dan berusaha menarik tas pelaku untuk dibawa ke ketua RT. Namun, pelaku menolak dan justru memegang jari kiri korban hingga patah.
"Hal itu membuat jari korban sebelah kiri patah dan bengkak," tambah Arya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban di Kecamatan Kebomas.
Korban, Pujianah (40), mengalami luka pada jari tangan kiri akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan MT, penagih hutang berinisial MT dari bank plecit. (van)







