Tangkapan layar video saat pelaku digelandang oleh anggota Reskrim Polres Gresik
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MT, penagih bank plecit, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah yang ia tagih di Kebomas.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita tetapkan MT sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
Arya menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan saat menagih suami korban. Karena suaminya sedang bekerja, korban meminta pelaku kembali pukul 19.00 setelah suaminya pulang.
"Tapi perkataan korban membuat pelaku tak percaya dan ingin memvideo serta mengatakan kepada korban akan memviralkan," jelas Arya.
Karena yang berhutang adalah suaminya, korban menolak dan berusaha menarik tas pelaku untuk dibawa ke ketua RT. Namun, pelaku menolak dan justru memegang jari kiri korban hingga patah.
"Hal itu membuat jari korban sebelah kiri patah dan bengkak," tambah Arya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban di Kecamatan Kebomas.
Korban, Pujianah (40), mengalami luka pada jari tangan kiri akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan MT, penagih hutang berinisial MT dari bank plecit. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




