BLITAR,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui program redistribusi tanah.
Sebanyak 3.132 sertifikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) Tahap II resmi diserahkan kepada masyarakat, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto, bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Sasana Adhi Praja.
Program ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini tidak sekadar seremonial administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi warga.
“Sertifikat ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rijanto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




