Tiga kapal penangkap ikan menggunakan jaring trawl diamankan Satpolairud Polres Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com -Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga kapal motor nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Senin (29/12/2025).
Tiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satpolairud Polres Gresik menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan setempat.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel langsung bergerak menuju lokasi.
“Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati tiga kapal sedang mengoperasikan jaring trawl di Perairan Karang Jamuan,” ujar AKP Nyoman Ardita.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas kapal dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, diketahui alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.
Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
"Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat," jelasnya.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan," imbuhnya.
Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. (hud/van)







