Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menjelaskan dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Saat itu, korban pulang usai menonton kesenian di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.
Menurut Yoga, korban dijemput terlapor di gang dekat rumahnya. Korban kemudian berangkat bersama terlapor dan tiga orang temannya menuju Lawang.
Namun, dalam perjalanan pulang, korban dibawa lebih dulu oleh terlapor, sementara tiga teman lainnya masih berada di lokasi hiburan.










