Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Magetan. Foto: ANTON/HB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Ngadirejo (Kecamatan Kawedanan) dan Desa Taji (Kecamatan Karas) belum menunjukkan titik terang.
Meski telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sejak pertengahan tahun 2025 yang lalu, hingga kini perkembangan kasus tersebut seolah "jalan di tempat".
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Magetan terhadap pengelolaan keuangan yang melibatkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan di masing-masing desa.
Lantaran pihak terkait tidak mampu mengembalikan potensi kerugian negara sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga batas waktu yang ditentukan, perkara tersebut resmi diteruskan ke jalur hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status hukum kedua desa tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai progres pasca-pelimpahan, pihaknya memberikan jawaban singkat.
"Belum, Mas," ujar Eko saat dihubungi terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai sejauh mana proses penyelidikan untuk berkas Desa Taji yang masuk ke institusinya.






