Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Magetan. Foto: ANTON/HB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Ngadirejo (Kecamatan Kawedanan) dan Desa Taji (Kecamatan Karas) belum menunjukkan titik terang.
Meski telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sejak pertengahan tahun 2025 yang lalu, hingga kini perkembangan kasus tersebut seolah "jalan di tempat".
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Magetan terhadap pengelolaan keuangan yang melibatkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan di masing-masing desa.
Lantaran pihak terkait tidak mampu mengembalikan potensi kerugian negara sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga batas waktu yang ditentukan, perkara tersebut resmi diteruskan ke jalur hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status hukum kedua desa tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai progres pasca-pelimpahan, pihaknya memberikan jawaban singkat.
"Belum, Mas," ujar Eko saat dihubungi terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai sejauh mana proses penyelidikan untuk berkas Desa Taji yang masuk ke institusinya.
Saat ditemui usai rilis akhir tahun 2025, ia menyatakan perlu meninjau kembali data pelimpahan yang masuk agar tidak salah menyampaikan keterangan.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (7/1/2026) juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, menjelaskan bahwa keputusan melimpahkan perkara ini ke dua instansi penegak hukum yang berbeda bertujuan agar penanganan lebih fokus.
"Yang Desa Ngadirejo kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk Desa Taji ke Polres Magetan, biar satu-satu," ungkap Ari Widyatmoko pada Kamis (28/8/2025) silam.
Sesuai prosedur operasional, pelimpahan dari Inspektorat ke APH dilakukan apabila upaya pembinaan dan pengembalian kerugian negara selama 60 hari tidak diindahkan oleh oknum yang bersangkutan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu transparansi dari Polres Magetan maupun Kejaksaan Negeri Magetan terkait kepastian hukum kasus tersebut, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola keuangan desa di wilayah Magetan. (ton/sof)
Foto : Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Magetan.(Anton/HARIAN BANGSA)






