Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sempol Magetan Dijebloskan Tahanan

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sempol Magetan Dijebloskan Tahanan Ngadeni Kades Sempol, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Magetan memasuki mobil tahanan. foto: ANTON/ BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Ngadeni akhirnya harus merenungi nasibnya di jeruji besi rumah tahanan (rutan) kelas IIB Kabupaten Magetan. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan kas desa tahun anggaran 2015, 2016, dan tahun 2017, yang mencapai Rp 300 juta rupiah lebih, Senin (10/9).

Selama hampir lebih dari dua jam, tersangka didampingi kuasa hukumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Magetan.

Baca Juga: Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Laporan Keuangan Desa akan Dibikin Persis OPD

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atang Pujiyanto mengatakan, bahwa Kepala Desa Sempol tersebut, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelewengkan sejumlah dana desa yang seharusnya untuk proyek fisik pembangunan desa. Bahkan sebagian kas desa juga digunakan untuk kepentingannya sendiri.

"Hari ini kita tetapkan Kades Desa Sempol menjadi tersangka, setelah sebelumnya dilakukan perhitungan pembangunan proyek desanya oleh DPU, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih," kata Atang Pujianto, Kajari Magetan, Senin (10/9).

Kajari juga mengatakan pihaknya langsung menjebloskan Kades Sempol ke Lapas Kelas IIB Magetan setelah penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Pendamping Desa di Magetan Sudah Mulai Bekerja, Dikeluhkan karena tak Bisa Apa-apa

"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1, serta pasal 3 UU RI tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ton/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO