Prof Dr Sofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi
Oleh: Shofiyullah Muzammil**
YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, perbedaan penetapan awal bulan hijriyah kembali menjadi diskursus publik. Di tengah kecanggihan teleskop dan kalkulasi astronomi presisi tinggi, muncul pertanyaan: masih relevankah rukyat—pengamatan hilal secara langsung—dipertahankan?
Sebagian kalangan menganggap hisab (perhitungan astronomi) sebagai jawaban final atas problem perbedaan. Namun jika persoalan ini dibaca melalui pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—sebuah kerangka baca yang saya kembangkan sebagai ikhtiar akademik dalam meraih Guru Besar di bidang Filsafat Hukum Islam—maka ruang analisisnya menjadi lebih komprehensif dan reflektif.
Dalam kerangka qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “mana yang lebih modern?”, melainkan “apa tujuan syariat dan bagaimana cara paling aman menjaganya?”.
Ru’yah dalam hadis tidak hanya dibaca sebagai prosedur teknis, tetapi juga sebagai bagian dari legitimasi syar’i yang eksplisit. Karena itu, rukyat justru menemukan relevansi baru: bukan sebagai metode kuno yang kalah oleh teknologi, melainkan sebagai pilihan yang tetap rasional secara ilmiah (karena berbasis observasi empiris) dan kokoh secara fiqh (karena berlandaskan nash yang tegas)
Sabda Nabi Muhammad SAW menjadi fondasi utama: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Secara tekstual, hadis ini menggunakan kata ru’yah (melihat). Dalam fiqh klasik, mayoritas ulama memahaminya sebagai pengamatan langsung terhadap hilal. Namun pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām tidak berhenti pada literalitas, melainkan bertanya: apa tujuan dari perintah tersebut?
Tujuan syariat dalam penentuan awal bulan adalah memastikan masuknya waktu ibadah secara sah dan kolektif. Rukyat pada masa Nabi adalah metode paling akurat dan dapat diverifikasi secara sosial. Pertanyaannya, apakah dengan hadirnya astronomi modern, metode ini otomatis gugur? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Sains Tidak Bertentangan dengan Rukyat
Sering kali hisab diposisikan sebagai metode ilmiah, sedangkan rukyat dianggap tradisional. Dikotomi ini tidak benar. Rukyat modern bukan lagi sekadar pengamatan mata telanjang. Ia melibatkan teleskop presisi tinggi, kamera CCD, hingga pengolahan citra digital.
Secara ilmiah, ada perbedaan antara posisi geometris bulan dan keterlihatan aktualnya. Hisab mampu menghitung koordinat bulan dengan sangat akurat, tetapi visibilitas hilal tetap dipengaruhi oleh faktor atmosfer, polusi cahaya, dan kondisi optik lokal. Karena itu, dalam astronomi sendiri dikenal perbedaan antara predicted visibility dan actual observation.
Rukyat justru berbicara tentang realitas observasional. Ia memverifikasi teori dengan fakta lapangan. Dalam tradisi ilmiah, observasi adalah fondasi metode sains. Dengan demikian, mempertahankan rukyat tidak berarti menolak sains; justru ia selaras dengan prinsip empiris.
Dalam kajian ushul fiqh, perdebatan penting adalah apakah ru’yah bersifat ta‘abbudi (ibadah murni yang mengikuti teks) atau ta‘aqquli (rasional yang bisa berubah metodenya). Mayoritas ulama klasik cenderung memposisikannya sebagai bagian dari ketentuan yang diikat teks.
Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām tidak serta-merta menggeser posisi itu, tetapi menempatkan rukyat dalam kerangka maqashid syariah. Rukyat menjaga kepastian waktu ibadah, sekaligus menjaga kehati-hatian (ihtiyath) dalam perkara ritual. Ia juga memiliki dimensi syiar: menghidupkan interaksi umat dengan tanda-tanda kosmik.
Mengganti sepenuhnya rukyat dengan hisab berarti memindahkan dasar legitimasi dari observasi kolektif ke kalkulasi teknis. Ini bukan sekadar perubahan alat, tetapi pergeseran epistemologis.
Persatuan Tidak Otomatis Lahir dari Hisab
Negara-negara yang dikenal pro-hisab ternyata tidak otomatis memiliki keseragaman kalender. Turkey menggunakan hisab astronomi global-visibility: jika hilal secara teori mungkin terlihat di suatu tempat di dunia sebelum tengah malam GMT, maka bulan baru dimulai.
Sementara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapore, dan Brunei, digunakan kriteria imkan rukyat MABIMS (tinggi minimal 3°, elongasi 6,4°).
Di Indonesia, Muhammadiyah memakai wujudul hilal yang cukup mensyaratkan bulan sudah di atas ufuk walau sangat tipis. Perbedaan parameter ini menunjukkan bahwa hisab pun memiliki ragam definisi “awal bulan”, sehingga potensi perbedaan tetap ada meski sama-sama berbasis kalkulasi.
Dari sisi argumentasi fiqh, kelompok pro-hisab berdalil pada QS. Yunus ayat 5 “...agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab).”
Ayat ini dipahami sebagai legitimasi penggunaan ilmu astronomi. Mereka juga menafsirkan hadis: Ṣūmū li-ru’yatihi… (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dengan pendekatan maqāṣid, bahwa tujuan ru’yah adalah memastikan masuknya waktu, sehingga hisab modern dianggap dapat menggantikan fungsi tersebut. Namun, karena tidak ada satu standar global tentang batas visibilitas hilal, masing-masing negara menetapkan kriteria berbeda sesuai ijtihadnya.
Dengan demikian, fakta empirik menunjukkan bahwa penggunaan hisab tidak otomatis menyatukan umat. Perbedaan hanya bergeser dari “terlihat atau tidak” menjadi “parameter mana yang sah”.
Secara ushul fiqh, ini tetap wilayah ijtihadiyyah yang bergantung pada kesepakatan kolektif dan otoritas penetapan. Tanpa standar internasional yang disepakati bersama, baik rukyat maupun hisab akan tetap menghasilkan variasi keputusan.
Oleh karena itu, solusi utama bukan sekadar mengganti metode, tetapi membangun konsensus fiqh dan astronomi lintas negara agar maqāṣid persatuan benar-benar terwujud
Ikhtitam
Sebagai penutup, dalam konteks Indonesia, model integratif—hisab sebagai alat bantu dan rukyat sebagai legitimasi—sebenarnya mencerminkan kedewasaan fiqh yang patut disyukuri. Ia tidak menafikan kemajuan ilmu falak, tetapi juga tidak melepaskan diri dari teks yang eksplisit.
Di satu sisi, hisab memberi kepastian ilmiah dan perencanaan; di sisi lain, rukyat menjaga keterikatan umat pada nash yang bersumber dari wahyu. Pendekatan ini selaras dengan semangat qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām: membaca ulang teks secara kontekstual tanpa mencabutnya dari maqāṣid, serta memadukan turats dengan perkembangan ilmu modern.
Lebih dari itu, pilihan untuk tetap menempatkan rukyat sebagai legitimasi akhir adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyāth) dalam ibadah. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan berpuasa karena ru’yah merupakan nash yang tegas (lex divina).
Berpegang pada teks yang jelas, sambil memanfaatkan sains sebagai penopang, adalah jalan yang lebih menenangkan hati dan lebih terjamin secara dunia-akhirat. Ia menjaga kesinambungan praktik generasi sahabat dan jumhur ulama, sekaligus tetap membuka ruang dialog dengan ilmu pengetahuan.
Dalam semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘ālamīn, perbedaan metode tidak seharusnya melahirkan ketegangan, melainkan kedewasaan. Langit berjalan dengan hukum Allah yang pasti; perbedaan muncul dari cara manusia memaknainya.
Maka yang kita perlukan bukan sekadar kepastian angka, tetapi kesadaran spiritual bahwa syariat memiliki hikmah yang dalam—yang kadang tidak seluruhnya dapat direduksi menjadi kalkulasi matematis.
Berpikir dan bertindaklah dengan ketenangan, saling menghormati dalam wilayah ijtihad, dan tetap teguh pada nash sebagai jangkar keimanan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga ketertiban dunia, tetapi juga keselamatan akhirat. Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
*Tulisan ini pendapat pribadi (disclaimer)
**Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga; Wakil Ketua ICMI Orwil DIY; Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta














