Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Laporan Keuangan Desa akan Dibikin Persis OPD

Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Laporan Keuangan Desa akan Dibikin Persis OPD Dinas Permasdes melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa kepada camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Magetan, Rabu (19/12).

Kegiatan itu dilakukan untuk lebih memberikan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pengelolaan keuangan desa haruslah transparan, akuntabel, dan rinci sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sempol Magetan Dijebloskan Tahanan

"Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan rigit sesuai dengan manfaatnya," kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Iswahyudi Yulianto.

Iswahyudi menjelaskan, bentuk laporan keuangan desa juga akan mulai ditata persis seperti laporan keuangan di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Magetan. "Nanti laporan pengelolaan keuangan Desa itu sama dengan laporannya SKPD. Semisal dari perencanaan, penganggaran, dan seterusnya sama dengan SKPD," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Iswahyudi, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus berbasis kas, sehingga uang tidak boleh dipegang siapa pun.

Baca Juga: Pendamping Desa di Magetan Sudah Mulai Bekerja, Dikeluhkan karena tak Bisa Apa-apa

“Wajib berbasis kas dan tak boleh dipegang orang lain. Maka dari itu nanti memang akan sering keluar masuk rekening," pungkasnya.(ton/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO