Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan). Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga anggota komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal terhadap warga di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lowayu Kecamatan Dukun dan Desa Ketanen Kecamatan Panceng.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MS (18) asal Sidayu, MYS alias Somad (26) asal Kebomas yang ditangkap di Mojokerto, serta MK (21) asal Sidayu yang diringkus di area persawahan di Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Sinergi Kapolres Gresik dan Formagam, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antarumat
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
- Polres Gresik Periksa 3 Saksi Usai Bocah Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembakan) pada kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengekspose para tersangka pada Jumat (9/1/2026). Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
Ia menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban bermula pada Minggu (4/1/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kelompok gangster yang berjumlah sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang satu meter yang diseret ke aspal untuk memicu ketakutan.
Kelompok ini mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22). Motor korban ditabrak hingga jatuh, lalu ia dikeroyok oleh 10 orang.
"Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit," ungkap Rovan.
Tak berhenti di situ, komplotan ini bergeser ke Kecamatan Panceng dan menyerang Ahmad Zaki Syariffudin yang sedang berada di sebuah warung nasi goreng. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang-berharganya. Total kerugian korban akibat perampasan ponsel mencapai Rp10 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




