Bupati Gresik didampingi Ketua Pengadilan Agama saat menyerahkan dokumen kependudukan bagi PMI atau Pekerja Migran Indonesia. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Ketua Pengadilan Agama setrempat, Ahmad Zaenal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).
Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang didampingi istrinya, Marwah. Mereka menerima langsung dokumen akta kelahiran anak dari Bupati Gresik.
BACA JUGA:
Kepala daerah yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya,” ucapnya.
Menurut dia, PMI kerap menghadapi tantangan dalam urusan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang berkolaborasi dengan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan berpihak pada masyarakat.
“Penyerahan dokumen pada hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya,” tuturnya.
Sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi, Gus Yani turut mendorong Disnaker Gresik aktif membuat konsep perlindungan bagi pra maupun purna migran, termasuk kontrak kerja yang benar untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




