3 pelaku yang diamankan polisi atas kasus narkoba (dari kiri) JLT ,DJ Moniq, ALF
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang, salah satunya berprofesi sebagai disk jockey (DJ) di Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba AKP Idham Salsa bersama Kasubnit Ipda Kusnomo. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan upaya paksa di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo III, Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ALF (24) dan JLT (27). Dari hasil penggeledahan di kamar kos yang diketahui milik tersangka lain berinisial DJ Moniq, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu pipet kaca sisa pakai, serta dua unit telepon seluler.
Pengembangan dari penangkapan ALF dan JLT kemudian mengarah ke TKP kedua di area parkir Club Triple X, Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap DJ Moniq pada hari yang sama, tak lama setelah yang bersangkutan tampil di klub malam tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp500.000 dan dikirim melalui jasa ojek online untuk dikonsumsi bersama.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (12/1/2026) memfasilitasi ketiga tersangka untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.






