KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Empat anggota Polres Madiun Kota, terdiri dari satu perwira dan tiga bintara, ditangkap setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena locus delicti berada di wilayah hukumnya.
“Sementara pidana umum atau peredaran narkoba ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Madiun,” kata Kemas saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria yang kedapatan menggunakan narkoba di Kabupaten Madiun.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah HD yang diduga menjadi tempat peredaran, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




