Sidang Keliling PA Tuban Didominasi Cerai Gugat, Pihak Istri Jadi Pemohon Terbanyak

Melalui sidang di luar gedung, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani persoalan jarak dan biaya perjalanan.

Perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling meliputi cerai gugat, cerai talak, permohonan pengesahan anak, serta pembetulan identitas dalam buku nikah. 

Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tidak termasuk dalam agenda sidang tersebut.

Ali menyebut, sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Tuban. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan terlalu sering karena harus menyesuaikan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: