Melalui sidang di luar gedung, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani persoalan jarak dan biaya perjalanan.
Perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling meliputi cerai gugat, cerai talak, permohonan pengesahan anak, serta pembetulan identitas dalam buku nikah.
BACA JUGA:PLN UIT JBM Salurkan Alat Pertanian Listrik ke Petani Tuban Lewat Program Electrifying Agriculture
Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tidak termasuk dalam agenda sidang tersebut.
Ali menyebut, sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Tuban. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan terlalu sering karena harus menyesuaikan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia.










