Kebijakan tersebut mencakup pengaturan indikator standar sebagai tolok ukur implementasi, sekaligus mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Dokumen RPM terdiri atas 8 bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur aspek pendekatan Kota Cerdas meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas.
Lalu, Bab III menetapkan standar Kota Cerdas, termasuk evaluasi dan pengembangan indikator, serta kewajiban pembentukan gugus tugas, tim pelaksana, dan Forum Kota Cerdas.
Kemudian, Bab IV mengatur penilaian pemenuhan standar melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemkomdigi, serta kementerian dan lembaga terkait.










