“AHS berperan mengatur usulan penerima BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, , Selasa (27/1/2026)
Ia menjelaskan, AHS menerima imbalan dari tersangka RP selaku koordinator kabupaten BSPS Sumenep.
BACA JUGA:Komisi IX DPR Soroti Refocusing MBG untuk Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Tak Terpakai
“Jumlah penerima mencapai 1.500 orang sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3 miliar,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyebut, hasil penyidikan mengungkap bahwa AHS bersama RP mengatur daftar penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.










