Ringkasan Berita
- Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jatim untuk memperkuat pengamanan aset dan tata kelola perusahaan PT KAI.
- Fokus kerja sama meliputi pendampingan hukum, legal opinion, serta tindakan hukum untuk pengamanan aset negara, pemulihan aset, dan penyelesaian persoalan hukum.
- PKS ini bertujuan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memberikan kepastian hukum bagi proses bisnis dan operasional KAI di Jawa Timur.
- Kejati Jatim melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mengoptimalkan perlindungan aset strategis KAI.
- Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga, membuat penyelesaian masalah hukum lebih efektif, dan mendukung kelancaran pelayanan transportasi publik.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat pengamanan aset dan tata kelola perusahaan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, Vice President Daop 7 Madiun Ali Afandi, dan Vice President Daop 9 Jember Hengky Prasetyo.
Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
PKS tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Perjanjian itu juga menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.
Fokus kerja sama meliputi pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta pemulihan aset KAI.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat mengatakan kolaborasi tersebut penting bagi kelancaran operasional perusahaan.
Kerja sama itu dinilai mampu memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan KAI di Jawa Timur.
"KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Dukungan Kejati Jatim sangat penting agar proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum," ujar Daniel, Kamis, (25/6/2026).
Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dapat memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bantuan tersebut mencakup legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar Affandi menyatakan kesiapan pihaknya mendukung KAI melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
"Kejati Jatim siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia," ujarnya.
"Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Dukungan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengamanan aset negara yang dikelola KAI.
Aset KAI tersebar di berbagai wilayah operasional, termasuk di Daop 8 Surabaya.
Pengamanan diperlukan terhadap aset operasional perkeretaapian maupun tanah dan bangunan yang memiliki nilai strategis.
Sinergi dengan Kejati Jatim diharapkan dapat membuat penyelesaian persoalan hukum terkait aset menjadi lebih efektif.
KAI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas dukungan yang diberikan melalui kerja sama tersebut.










