Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Heli Suyanto, menyerahkan kembali ijazah para pekerja tersebut di Ruang Kerja Wawali, Balai Kota Among Tani.
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu memfasilitasi pengembalian ijazah lima tenaga kerja asal Kota Batu yang sempat ditahan oleh sebuah tempat usaha.
Pengembalian ijazah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto kepada para pekerja di Ruang Kerja Wawali, Balai Kota Among Tani, Rabu (28/1/2026).
Lima pekerja yang menerima kembali ijazahnya masing-masing Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan Pemerintah Kota Batu terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Heli Suyanto menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja.
“Pemkot Batu berkomitmen melindungi hak tenaga kerja. Ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh ditahan karena berpengaruh terhadap masa depan dan karier pekerja,” tegasnya.
Heli menambahkan, Pemkot Batu akan terus memberikan pendampingan kepada pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, salah satu penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apresiasi serupa juga disampaikan Daffa Syarif Fadilla.
Miftahul menyebut proses pengembalian ijazah berlangsung cepat dan efisien. Ia mengaku, setelah ijazahnya dikembalikan, dirinya memperoleh beasiswa Program 1.000 Sarjana dari Pemerintah Kota Batu untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang. (adi/van)






