Pelaku saat diamankan Polsek Purwosari
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari terbongkar setelah terekam kamera CCTV.
Pelaku berinisial FAA (32), warga Surabaya, kini diamankan polisi, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA:
- Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM Pasuruan, DPO Penipuan Rp120 Juta Dibekuk dalam Kondisi Positif Sabu
- Bubarkan Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Amankan 3 Pemuda
- Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Nguling Pasuruan, Pria Tanpa Identitas Nyaris Tewas Diamuk Massa
- Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu di Lereng Bromo
Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat setelah manajemen perusahaan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri aset perusahaan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
“Dalam rekaman terlihat jelas pelaku mengambil kardus berisi modem WiFi baru, lalu diikat di jok sepeda motor dan dibawa keluar area kantor,” ujar Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya saat dikonfirmasi.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan ruang penyimpanan dan mendapati sejumlah modem hilang.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp48 juta dan langsung dilaporkan ke polisi.
Berbekal bukti CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap FAA tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukodono,Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




