Gerebek Showroom Motor di Pasuruan, Polisi Sita Miras Ilegal

Gerebek Showroom Motor di Pasuruan, Polisi Sita Miras Ilegal Penggerebekan showroom yang diduga memperjualbelikan, serta menyediakan tempat untuk berpesta miras di Kota Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah showroom motor di Kota Pasuruan, digerebek petugas setelah diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin, serta menyediakan ruang khusus untuk berpesta. 

Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (2/2/2026) di Showroom Motor Paravan, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono, menyatakan tindakan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum. 

"Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa showroom ini tetap menjual minuman keras atau membuka ruang khusus untuk aktivitas tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup usaha yang bersangkutan," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami legalitas perizinan usaha, asal-usul minuman keras, serta peran manajemen showroom dalam aktivitas ilegal tersebut. 

"Tidak hanya mengamankan dan mempolis line. Kami juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan," kata Dhecky. 

Saat aparat masuk ke lokasi, manajemen showroom tidak dapat mengelak. Polisi menemukan ruangan khusus berisi minuman keras berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin resmi.

Ruangan itu juga diduga digunakan sebagai tempat pesta minuman keras bagi pria dan wanita. Seluruh botol minuman keras langsung diamankan sebagai barang bukti dan dipasangi garis polisi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai showroom dimaksud menyimpang dari peruntukannya.

Mereka menduga, tempat usaha itu bukan hanya menjual motor Vespa, tetapi juga memperdagangkan minuman keras dan menyediakan ruang yang dijadikan ajang maksiat. (maf/par/mar)