Konstatering Almas Motor Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban melalui Panitera dan Juru Sita melaksanakan konstatering terhadap showroom mobil Almas Motor di Jalan Pahlawan, tepat di depan Makam Pahlawan Tuban, Rabu (4/2/2026).
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek lelang di lapangan yang menjadi sengketa. Proses tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Tuban.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari permohonan eksekusi oleh Yoyo Suwadi.
"Yang termohon eksekusi itu adalah permohonan sebelum pelaksanaan eksekusi perlu dilakukan konstatering," ujarnya.
Ia menambahkan, konstatering bertujuan memverifikasi batas-batas objek sesuai amar putusan.
"Harapannya nanti dengan adanya kepastian hukum tidak salah dalam melaksanakan eksekusi," imbuhnya.
Rizky menegaskan, pengamanan dari Polres Tuban dilibatkan untuk memastikan proses berjalan lancar.
"Saya pikir kalau proses konstatering ini apalagi putusan dengan pihak sengketa pasti ada pengamanan dalam hal ini Polres," pungkasnya. (coi/mar)







