BANGSAONLINE.com - Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media menyampaikan sejumlah tuntutan strategis dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini. Salah satunya mendorong Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan menjadi undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2/2026), melalui deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dewan Pers menilai penguatan regulasi diperlukan agar implementasi lebih efektif.
"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," kata Totok.
Selain regulasi, deklarasi juga menyoroti perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR RI segera memberikan pengakuan hukum yang jelas.
"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ucap Totok.
Deklarasi turut menekankan kewajiban platform digital dan kecerdasan buatan memberi kompensasi adil kepada media. Penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI harus mencantumkan sumber yang jelas.
“Mendesak platform teknologi digital, AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data sistem AI. Serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri," urai Totok.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan pentingnya kesejahteraan dan keselamatan jurnalis, menolak kriminalisasi, serta menuntut penegakan hukum atas kekerasan dan intimidasi terhadap pers.
Deklarasi ini didukung berbagai organisasi pers, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS). (rom)








