Kapolres Kediri saat memberikan potongan kue ulang tahun kepada Ketua PWI Kediri Raya. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, memberikan kejutan berupa kue ulang tahun kepada PWI Kediri Raya saat peringatan HPN atau Hari Pers Nasional tahun ini. Kejutan disampaikan bersama jajaran pejabat utama dan staf kepada Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, di Mapolres Kediri, Senin (9/2/2026).
Kapolres Kediri menyampaikan ucapan selamat HPN dan berharap kolaborasi dengan PWI terus ditingkatkan. Ia menekankan sinergi tidak hanya dalam pemberitaan, tetapi juga bisa diwujudkan melalui kegiatan lain, seperti olahraga bersama.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Bersama PWI Jaya dan PMI, Bank Jakarta Gelar Donor Darah di Peringatan HUT ke-65
“Misalnya dengan menggelar olahraga bersama, baik berupa turnamen atau kompetisi persahabatan. Mungkin nanti bisa dikomunikasikan dan dibahas lagi, jika mengadakan pertandingan Bulutangkis atau olahraga yang banyak digemari awak media,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kediri Raya mengapresiasi kejutan tersebut.
“Kami tidak menyangka mendapat kejutan kue ultah dalam HPN tahun ini. Sebab, maksud kami ke sini hanya silaturahmi kepada Bapak Kapolres Kediri dan jajarannya, sekali lagi terima kasih Pak Kapolres,” ujarnya.
Bambang juga menitipkan pesan agar Polres Kediri mendukung kegiatan jurnalistik anggota PWI, khususnya saat peliputan dan konfirmasi kasus. Ia menegaskan anggota PWI telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Dewan Pers.
“Ke depan, bila ada anggota yang menyalahi aturan dan bersinggungan dengan Polres Kediri, silakan saja ditindak tegas,” ucapnya.
Ia menyinggung adanya oknum yang sempat mencatut nama PWI Kediri Raya di Tulungagung untuk kepentingan pribadi, serta kasus persekusi terhadap anggota PWI saat peliputan di Samsat Pare oleh pihak yang mengaku wartawan.
“Semoga melalui peringatan HPN Tahun 2026, insan jurnalis yang tersertifikasi resmi Dewan Pers di Kediri Raya bisa bertugas dengan lebih terlindungi, dan terus memberitakan informasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik,” paparnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




