Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Mandek, Pelapor Datangi Polres Kediri Pertanyakan Audiensi

Ringkasan Berita
  • Pelapor dan kuasa hukumnya datang ke Polres Kediri untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan waris yang dilaporkan sejak 2022, serta menindaklanjuti permohonan audiensi dengan Kapolres.
  • Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan ke Dukcapil Kabupaten Kediri dan PT Taspen, sebagaimana tercantum dalam SP2HP yang diterima pelapor.
  • Kuasa hukum mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditentukan tersangkanya untuk memberikan kepastian hukum.
  • Dokumen yang diduga dipalsu memuat perbedaan data identitas seperti nama, nama orang tua, tempat tanggal lahir, dan alamat, serta digunakan untuk pengurusan ahli waris, pengambilan dana haji, dan gugatan di pengadilan agama.
  • Pelapor menyebut ada perubahan identitas pada 2022 yang digunakan dalam gugatan waris berikutnya, sehingga meminta kepolisian menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan, Abdul Kholik, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2022.

Kedatangan Abdul Kholik bersama kuasa hukumnya, Karim Amrullah, juga untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi kepada Kapolres Kediri yang sebelumnya telah dikirimkan.

Karim Amrullah mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi sejak 11 Mei 2026 guna berkoordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris tersebut.

“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujar Karim Amrullah kepada awak media di Mapolres Kediri.

Menurut Karim, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.

Karim berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dalam penanganannya.

“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Abdul Kholik mengungkapkan dugaan penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.

Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data dalam dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.

“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.

Menurut Abdul Kholik, dokumen tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji, hingga perkara waris di pengadilan agama.

Ia juga menyinggung adanya perubahan identitas pada 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut digunakan dalam gugatan waris berikutnya.

Karena itu, Abdul Kholik meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.

“Kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya. (uji/van)