Polres Lamongan Bekuk Pelaku Curanmor yang Kabur ke Bali, Motor Sempat Dijual ke Madura

Polres Lamongan Bekuk Pelaku Curanmor yang Kabur ke Bali, Motor Sempat Dijual ke Madura Tersangka HM (29) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang saat diamankan di Polres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HM (29), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah sempat melarikan diri hingga ke Bali.

HM diringkus di wilayah Badung, Bali, melalui kerja sama antara Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali. 

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melacak keberadaan tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan oleh FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, Lamongan, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario bernopol S 492X JAI pada Rabu pagi (24/9/2025).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan motor tersebut awalnya diparkir di teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan pada Selasa malam. Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras warung telah hilang,” ujar Hamzaid, Senin (16/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area warung dengan membuka gerbang, kemudian mengambil kunci motor yang tergeletak di atas tikar saat korban dan saksi lengah. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Usai melakukan aksinya, HM tidak langsung menuju Bali. Ia terlebih dahulu menyeberang ke Pulau Madura dan menjual motor curian tersebut di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, sebelum akhirnya melarikan diri ke Bali untuk menghilangkan jejak.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah Tim Jaka Tingkir berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Badung. 

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, HM diketahui bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan serupa. Ia mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” pungkas Hamzaid. (van)