Wakil Bupati Gresik (kanan) saat menerima sertifikat WBTB dari Gubernur Khofifah. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lima tradisi dan kuliner khas Kota Pudak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan. Tradisi tersebut meliputi Rebowekasan, Pencak Macan, Malam Selawe, Pasar Bandeng, dan Kupat Keteg.
Sertifikat WBTB yang ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, diserahkan Gubernur Khofifah kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, dan sertifikat WBTB di Taman Krida Budaya Kota Malang, Minggu (22/2/2026).
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
Alif berterima kasih atas dukungan Pemprov Jatim dalam proses penetapan tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar warisan budaya tetap hidup, dan berkembang di tengah kemajuan zaman.
“Penetapan ini juga menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia berharap, dunia pendidikan berperan aktif mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur dan Indonesia,” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




