Data penerima baru diambil dari daftar PKH dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan dalam kondisi paling membutuhkan.
“Untuk pengusulannya dilakukan dari kelurahan yang diverifikasi pendamping PKH dan selanjutnya diusulkan ke Provinsi Jawa Timur disertai pengantar dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Mekanisme penyaluran masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni diberikan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 500 ribu per penerima. Namun, terdapat perubahan pada persyaratan.
“Tahun sebelumnya, penerima tidak boleh Kartu Keluarga tunggal. Sedangkan tahun ini persyaratan penerima ialah lansia secara umum, tidak memandang Kartu Keluarga,” ujarnya.










