Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan dari tangan pelaku
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga sebagai pengedar sabu di rumahnya, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif.
Kasatresnarkoba AKP Tulus Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Desa Kemantren Kecamatan Paciran,Kabupaten Lamongan," ujar Ipda Hamzaid, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan MIM yang dalam identitas KTP tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.
Namun, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
" Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kami menemukan 33 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai kurang lebih 3,24 gram," ungkapnya.
Selain 33 klip sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip, empat sekop yang dimodifikasi dari sedotan plastik, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau bernopol L 6857 SX.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjutuntuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," pungkasnya. (van)














