Cabe Jamu Sumenep Resmi Diakui Negara, Pemkab Sumenep Kantongi Surat Inventarisasi KIK

“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur, Minggu (8/3/2026).

Dengan pencatatan tersebut, produk cabe jamu secara resmi telah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Data ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Inung itu menambahkan, pencatatan tersebut merupakan langkah awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cabe Jamu Sumenep.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: