“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur, Minggu (8/3/2026).
Dengan pencatatan tersebut, produk cabe jamu secara resmi telah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
BACA JUGA:Antrean BBM di Sumenep Kembali Mengular, Konsumen Rela Cari Informasi Sebelum Isi Bahan Bakar
“Data ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Inung itu menambahkan, pencatatan tersebut merupakan langkah awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cabe Jamu Sumenep.










