Ketahuan saat Live TikTok, Polisi di Kediri Amankan Berbagai Ukuran Petasan

Ketahuan saat Live TikTok, Polisi di Kediri Amankan Berbagai Ukuran Petasan Petugas dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polsek Wates Kediri mengamankan ratusan petasan dari berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pengungkapan kasus ini berawal dari siaran langsung di media sosial TikTok yang dilaporkan warga kepada polisi.

Petugas Polsek Wates yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ratusan petasan siap ledak di sebuah rumah warga di Desa Duwet.

Kapolsek Wates, AKP Agus Sudarjanto, menjelaskan informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dalam sebuah video live TikTok.

Dalam video tersebut, lanjut Kapolsek, terlihat sejumlah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang tersusun di belakang seseorang yang sedang melakukan siaran langsung. Di sana, sang penyiar juga menyampaikan bahwa selongsong petasan siap untuk digunakan.

“Dari situ kami melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet,” jelas AKP Agus saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, lanjutnya lagi, anggota Unit Reskrim Polsek Wates langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Kamis (12/3/2026) kemarin.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 143 petasan yang telah dirakit dan diisi bahan peledak, siap untuk dinyalakan. Selain itu, polisi juga menyita 55 selongsong petasan dari berbagai ukuran,” terang Kapolsek.

Menurutnya, petasan tersebut ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di kandang kambing untuk mengelabui petugas.

Masih menurut AKP Agus, ukuran selongsong petasan yang diamankan cukup beragam. Selongsong terbesar memiliki diameter sekitar 15 sentimeter, sedangkan yang paling kecil berdiameter sekitar 7 sentimeter. Adapun ukuran yang paling banyak ditemukan memiliki diameter 9, 10, hingga 12 sentimeter.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut AKP Agus, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Sementara itu, suami dari perempuan tersebut tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penyitaan barang bukti.

“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan suaminya, apakah ikut terlibat dalam proses perakitan bahan petasan tersebut atau tidak,” jelasnya.

Selain petasan dan selongsong, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik.

Temuan tersebut, lanjut AKP Agus, masih didalami, apakah dugaan bahwa petasan tersebut tidak hanya dirakit untuk digunakan sendiri, namun berpotensi untuk diperjualbelikan atau diedarkan.

“Apakah ini akan diperjualbelikan masih kita dalami,” jelas AKP Agus.

Agus menegaskan bahwa petasan atau mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 tentang tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Agus menambahkan pengungkapan ini juga menjadi langkah antisipasi agar kejadian ledakan petasan yang pernah terjadi di beberapa daerah tidak terulang di wilayah Kediri.

“Ini menjadi langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Wates. Tahun lalu juga pernah terjadi kejadian serupa di wilayah Kediri yang menyebabkan kerugian material bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk saat kegiatan Safari Ramadan bersama Forkopimcam dan tokoh masyarakat.

Polsek Wates juga melibatkan sejumlah perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Wates untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Kapolsek berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyimpan petasan, terutama dalam jumlah besar.

“Kami berharap kejadian ini cukup sekali saja terjadi di wilayah Wates. Perlu dipahami bahwa petasan merupakan bahan peledak. Meskipun tergolong berdaya ledak rendah, jika dirakit dalam jumlah besar tetap sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya. (uji/msn)