Muhammad Fawait, Bupati Jember
JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melarang penggunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026). Ia menegaskan kendaraan berpelat merah tidak boleh digunakan selama periode libur Lebaran.
Gus Fawait meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit kerja di bawahnya untuk menyimpan kendaraan dinas di tempat masing-masing selama cuti bersama berlangsung.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan kita atas instruksi dari pemerintah pusat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada penyalahgunaan aset negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan kendaraan dinas merupakan ketentuan yang harus dipatuhi karena fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.
“Sehingga ini bukan fasilitas pribadi atau digunakan sebagai operasional individu tertentu di luar kedinasan,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menerima imbauan tersebut dan segera meneruskannya kepada jajaran terkait agar dipatuhi.
“Kami sudah terima imbauan ini, maka kami sampaikan ke PJ Sekda dan OPD untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menambahkan larangan penggunaan kendaraan dinas ini berlaku selama masa libur Lebaran.
“Jadi semua disampaikan ke Seketarian Daerah, agar masa cuti bersama fasilitas negara tetap terpantau dengan baik,” pungkasnya. (nga/yud/van)



















