Erlangga Satriagung. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Panca Wira Usaha (PWU) sebagai BUMD Pemprov Jawa Timur menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Rabu sesuai surat edaran gubernur.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026.
BACA JUGA:
- Ketua DPRD Kabupaten Kediri Beri Peringatan Keras Terkait Kebijakan Work From Home
- WFH ASN di Gresik Dimulai Minggu Depan, Dorong Hemat APBD dan Target Efisiensi Capai 50 Persen
- Pemkab Pamekasan Siapkan Skema WFH, Bupati Bakal Keluarkan SE ASN Ngantor Pakai Sepeda
- Pemkot Batu Umumkan Direksi Perumdam Among Tirto yang Baru
Direktur Utama PWU Erlangga Satriagung menyatakan pihaknya wajib mengikuti kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Ia menegaskan seluruh staf dan jajaran PWU juga diwajibkan mengandangkan kendaraan dinas operasional saat WFH.
"Sebagai BUMD di lingkup Pemprov Jatim, kami merespon imbauan untuk memberlakukan WFH setiap hari Rabu. Tentu kami ikut serta, kami sampaikan juga kepada para karyawan untuk meninggalkan kendaraan operasional dinas setiap hari Selasa, jadi kita tidak pakai fasilitas negara saat WFH," kata Erlangga, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH di tengah krisis energi akibat konflik Timur Tengah dinilai efektif. Karena itu, PWU mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut.
"Pasca Covid 19 sekitar 2020 kemarin kami sudah teruji bisa bekerja di rumah. Tapi kami punya aturan ketat dalam WFH, salah satunya target hasil kerja harian," pungkasnya. (mdr/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




