Wali Kota Pasuruan saat memberi arahan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang gerakan hemat energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam edaran yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 itu, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan roda empat setiap hari Jumat, baik mobil dinas maupun pribadi. Sebagai gantinya, pegawai diperbolehkan memakai transportasi roda dua seperti sepeda, sepeda listrik, atau sepeda motor.

Selain itu, ASN diwajibkan mengenakan pakaian olahraga pada hari tersebut. Mobil dinas maupun pribadi juga dilarang diparkir di area perkantoran, kecuali kendaraan pelayanan masyarakat seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil layanan keliling, serta mobil tamu.
Edaran tersebut juga menekankan penggunaan listrik secara selektif dan efisien dengan mematikan perangkat yang tidak digunakan. Wali Kota berharap kebijakan ini dapat mendorong efisiensi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi konsumsi energi di lingkungan kerja pemerintah daerah. (par/mar)

























