Pelaku beserta barang bukti yang diamankan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong menangkap terduga pelaku pembacokan berinisial DS (32), Kamis (2/4/2026).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. DS diduga melakukan pembacokan terhadap K (36), warga Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di warung milik IN di Kecamatan Brondong.
Pelaku ditangkap di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama dua hari. Peristiwa bermula saat korban hendak menjemput rekannya di sebuah kos dekat lokasi kejadian.
Saat tiba, korban mendapati keributan antara pemilik warung dan pelaku.
Warga sempat berusaha melerai, namun situasi justru semakin memanas.
Pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan keluar membawa celurit sambil mengancam warga.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




