Bawaslu Jatim Temukan 117 Dugaan Pelanggaran, 64 Kasus Distop

Bawaslu Jatim Temukan 117 Dugaan Pelanggaran, 64 Kasus Distop

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 19 kabupaten/kota se-Jawa Timur tinggal dua pekan lagi. Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim menemukan dugaan 117 kasus pelanggaran pilkada.

Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto mengatakan, dugaan adanya pelanggaran dalam proses pilkada serentak sudah masuk dalam catatan lembaga pengawas pemilu di Jatim. Pihaknya menerima sejumlah laporan dari Panwaslu di kabupaten/kota.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri

"Data catatan dugaan pelanggaran itu masuk hingga 17 November 2015, yang totalnya 117 kasus," ujar Sufyanto, Kamis (19/11).

Jenis pelanggaran, lanjut Sufiyanto di antaranya termasuk dalam kategori administratif seperti daftar pemilih tetap (DPT), pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.

”Sebanyak 36 kasus sudah direkomendasikan oleh Panwas masing-masing daerah, kemudian 64 kasus lainnya dihentikan karena dinilai bukan termasuk dalam kategori pelanggaran Pilkada, kemudian empat sengketa masing-masing dua kasus di kabupaten Mojokerto, satu di Surabaya dan satu di Banyuwangi,” urai Doktor ilmu politik Unair itu.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Sedangkan sejumlah kasus sisanya masih dalam proses dan membutuhkan bukti tambahan untuk diputus. "Semisal kasus yang masih dalam proses yakni di Jember, yang diduga ada seorang pegawai negeri sipil melibatkan diri membantu salah satu pasangan tertentu dengan menyebarkan alat peraga. Ini masih diproses dan didalami," ucapnya.

Tidak itu saja, pengaduan hingga melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tercatat di Bawaslu, yakni berupa tiga pelanggaran kode etik yang sudah memasuki masa sidang, yakni KPU Sidoarjo, KPU Kota Blitar dan Panwas Lamongan.

"KPU Kota Blitar sudah diputus tidak ditemukan unsur bersalah sehingga namanya direhabilitasi, KPU Sidoarjo masih memasuki proses persidangan, dan Panwas Lamongan satu anggotanya diberhentikan karena terdapat unsur bersalah," beber pria yang akrab disapa Sufy tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

Mantan dosen Universitas Muhammdiyah Gresik (UMG) ini, juga menjelaskan, pada proses Pilkada kali ini pengaduan dan temuan pelanggaran tidak terlalu banyak karena masyarakat sudah dewasa berdemokrasi, bahkan sampai sekarang belum ditemukan adanya unsur pidana. "Yang pasti penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Panwas berusaha semaksimal mungkin menekan angka pelanggaran dengan cara sosialisasi dan langkah persuasif," pungkas Sufy. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO