Anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Jatim, Elsa Fifajanti, saat menyampaikan paparan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jatim melaksanakan Sosialisasi Pengawasan di Kota Tahu, Sabtu (23/11/2924). Agenda tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun ini.
Sosialisasi bertajuk 'Pengawasan Partisipatif Mengawal Pemilihan 2024 Yang Demokratis dan Bermartabat. Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur Yang Demokratis, Berintegritas dan Anti Politik Uang' itu dilaksanakan dalam 2 sesi.
BACA JUGA:
- Teken MoU, Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Program Literasi Demokrasi
- Bawaslu Kabupaten Kediri Minta KPU Perbaiki Data Pemilih Triwulan II 2025
- Forum Penguatan Kelembagaan Bertema Digitalisasi, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tegaskan Hal ini
- GP Anshor, Bawaslu dan RKP Teken MoU, Tingkatkan Transparansi dan Integritas
Sesi pertama sosialisasi diikuti oleh komunitas-komunitas, termasuk komunitas kawan-kawan disabilitas. Sedangkan sesi kedua, dikuti oleh sekitar 200 pemantau pemilihan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, lalu materi pada sesi kedua diisi oleh Eko Sasmito, (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Jatim) dan Elsa Fifajanti (Anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Jatim).
Dalam paparannya, Eko mengatakan bahwa Bawaslu tidak akan mampu untuk melaksanakan pengawasan sendirian, karena keterbatasan personil Bawaslu.
"Maka dari itu, agar pengawasan pemilihan semakin efektif, diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk membantu melaksanakan tugas pengawasan tersebut," kata mantan Ketua KPU Jatim itu.
Sedangkan, Elsa Fifajanti dalam paparannya lebih menyoroti terkait masalah politik uang dan netralitas ASN. Menurut Elsa, poltiik uang dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah memang dilarang oleh aturan. Bahkan, bagi orang yang terbukti melakukan politik uang, bisa di penjara.
"Tapi ada sebuah fenomena menarik terkait politik uang ini. Ada survei yang dilakukan oleh lembaga survei kredibel, di salah satu Kota di Jawa Timur pada bulan Mei 2024 lalu, dimana hasilnya cukup mencengangkan. Hasil survei itu, menyebutkan sebanyak 53,4 persen dari responden, menyatakan pemberian uang dalam Pilkada adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai ganti uang transport saat pencoblosan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




