Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan Kapolresta sidoarjo saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba penangkapan dalam satu bulan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkotika selama periode Maret 2026 dengan total 25 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pada bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar Cristian dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 25 orang dan berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Cristian menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari penjualan, peredaran, hingga penggunaan narkoba. Kami juga mengamankan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Dalam proses penanganan kasus, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Sebagian tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sudah terbentuk, bahkan ada yang merupakan residivis.

“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” katanya.

Dari total tersangka yang diamankan, wilayah dengan jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sementara itu, jaringan bandar diketahui berasal dari luar daerah, seperti Pamekasan dan Banyuwangi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. (cat/van)