Satresnarkoba Polres Pamekasan saat menggelar rilis pers terkait penangkapan perantara penjual sabu di Pademawu
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan meringkus dua warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam atas dugaan kepemilikan narkotika.
Dua tersangka masing-masing pria berinisial AP (36) yang merupakan residivis kasus serupa dan ztu tersangka lainnya perempuan berinisial F (53) yang berstatus ibu rumah tangga.
BACA JUGA:
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu-sabu, lalu diserahkan ke pemesan,” ucapnya, Minggu (12/4/2026).
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
“Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




