Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Ibu Rumah Tangga yang Jadi Perantara Jual Sabu

Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Ibu Rumah Tangga yang Jadi Perantara Jual Sabu Satresnarkoba Polres Pamekasan saat menggelar rilis pers terkait penangkapan perantara penjual sabu di Pademawu

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba meringkus dua warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam atas dugaan kepemilikan narkotika.

Dua tersangka masing-masing pria berinisial AP (36) yang merupakan residivis kasus serupa dan ztu tersangka lainnya perempuan berinisial F (53) yang berstatus ibu rumah tangga.

Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka berperan sebagai perantara yang menyimpan -, lalu diserahkan ke pemesan,” ucapnya, Minggu (12/4/2026).

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga -.

“Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus .

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO