Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:Cegah Antrean Kendaraan Membeludak, Satlantas Polres Ngawi Gencarkan Patroli di Sejumlah SPBU
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP.Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan.










