Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Polda Jatim. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sindikat perdagangan satwa endemik berupa sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Jatim.
Kasus perdagangan sisik trenggiling di Surabaya ke jaringan internasional ini bermua adanya laporan polisi tanggal 27 Februari 2026.
BACA JUGA:
Hasil kerjasama antara Polda Jatim dan Polda Riau, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK dan FS.
Sebelumnya, FS telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FS yang berada di di Jalan Bulak Rukem Timur 2-H/30 RT 004 RW 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, ditemukan ratusan kilogram sisik trenggiling.
“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya, ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (15/4/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




