Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Surabaya Terbongkar, Transaksi Capai Rp8,4 Miliar

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Surabaya Terbongkar, Transaksi Capai Rp8,4 Miliar Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Polda Jatim. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sindikat endemik berupa sisik senilai Rp8,4 miliar dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Jatim.

Kasus perdagangan sisik di Surabaya ke jaringan internasional ini bermua adanya laporan polisi tanggal 27 Februari 2026.

Hasil kerjasama antara Polda Jatim dan Polda Riau, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK dan FS.

Sebelumnya, FS telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FS yang berada di di Jalan Bulak Rukem Timur 2-H/30 RT 004 RW 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, ditemukan ratusan kilogram sisik .

“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya, ditemukan 140 kilogram sisik ,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (15/4/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO