SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Perkara tragis penganiayaan anak hingga tewas yang menjerat seorang ayah kandung di Desa Kemangsen Utara, Kecamatan Balongbendo, memasuki tahap lanjutan.
Proses hukum kasus yang terjadi pada 6 Maret tersebut kini mulai bergulir di meja kejaksaan.
Penanganan perkara resmi memasuki tahap awal setelah penyidik kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Langkah ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut berlanjut ke proses penuntutan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik. Selain itu, berkas perkara tahap pertama juga mulai dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Sudah SPDP, dan berkas perkara mulai hari ini dikirim,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Bram menjelaskan, pada tahap pertama ini jaksa akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiil. Hal ini penting untuk memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dilanjutkan.
Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sebaliknya, apabila seluruh syarat telah terpenuhi, perkara akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga proses penuntutan di pengadilan.
Di sisi lain, kepolisian sebelumnya telah menetapkan AR, ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan kekerasan yang berujung maut.
Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cat/van)










