Pelaku pencurian di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial BDB (28) ditangkap petugas pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko S, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan pencurian yang menimpa seorang warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4/2026).
“Korban kehilangan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya. Total kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 54 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob Wilayah Barat berhasil melacak keberadaan tersangka.
BDB diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 keping emas, uang tunai Rp 2,7 juta, serta satu besi betel yang digunakan untuk membobol jendela.
Saat ini, BDB ditahan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan rumah. Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami meminta warga selalu waspada. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat rumah ditinggal, serta hindari menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau,” katanya. (adi/mar)





