GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 270 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang Mandala Bhakti Praja, Senin,(23/11).
Sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi gelombang kedua yang sebelumnya diadakan di SMAN 1 Sangkapura.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Dalam sosialisasi itu, para PNS menerima buku panduan mengenai perundang-undangan sebagai PNS untuk dipelajari dan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas sebagai PNS. Hadir sebagai narasumber, yakni Christina Heni Setyawati yang menjabat sebagai Kabid Pengangkatan dan Pensiun pada kantor regional II BKN, dan Samir Gunawan selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada kantor Regional II BKN.
Kepala BKD Pemkab Gresik, Drs. M. Nadlif mengatakan, sosialisasi ini sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014, tentang kewajiban PNS untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya,” katanya.
Menurut dia, dalam era modernisasi saat ini, PNS harus mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi yang sudah ada saat ini. "Hal ini agar tidak ketinggalan informasi," jelasnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Gresik, Akmal Boedianto mengatakan, PNS harus mempunyai komitmen sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengikuti perkembangan teknologi yang sudah ada. "Supaya, PNS sebagai pelayan masyarakat tidak ketinggalan zaman," jelasnya.
Dia berharap sosialisasi bisa menciptakan kualitas kinerja PNS dan meningkatkan kedisplinan sebagai abdi negara yang mempunyai tugas penting dalam masyarakat serta menjadi teladan yang baik antarsesama pegawai maupun kepada masyarakat. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News