4 Pengedar Okerbaya Lintas Kota Dibekuk, Polsek Brondong Lamongan Sita 36 Ribu Lebih Pil

4 Pengedar Okerbaya Lintas Kota Dibekuk, Polsek Brondong Lamongan Sita 36 Ribu Lebih Pil Para pelaku pengedar okerbaya saat digulung anggota Polsek Brondong

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar dengan menangkap empat terduga pelaku di Kabupaten Lamongan.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus empat terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku berinisial WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33).

Mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Lamongan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Terduga pelaku terpantau berada di sebuah kios di wilayah Tegalsari, Kecamatan Brondong, dan diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan dan tas, polisi menemukan sejumlah obat keras siap edar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO