Pelaku HG
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap HG (32), warga Kecamatan Sugio, yang selama tiga tahun menjadi buronan kasus persetubuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap petugas saat kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan.
BACA JUGA:
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
- Truk Tangki Terguling usai Tabrak Pohon di Deket Lamongan, Sopir Luka-Luka
- Disnaker Lamongan Minta PT BMI Evaluasi Total K3 Usai Belasan Karyawan Diduga Keracunan Gas
HG diketahui menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial S (51) melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,” kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).
Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio.
Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




