Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
āBerdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,ā kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).
BACA JUGA:Polres Lamongan Bubarkan Konvoi Liar yang Diduga Menuju Polsek Ngimbang, 7 Pemuda Diamankan
Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio.
Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.










