Saat dimintai keterangan petugas imigrasi, SN mengakui telah melakukan pelanggaran berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.
BACA JUGA:Keluarga Yakin Polisi Kantongi Identitas Pria Bermasker di Kasus Tewasnya Sekretaris PRKP Bangkalan
Namun, saat menunggu proses deportasi, SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi pada Kamis sekitar pukul 07.50 WIB.
Korban ditemukan saat petugas imigrasi melakukan pengecekan rutin.










