Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini, kuota haji nasional tercatat sebanyak 221 ribu jemaah per tahun.
Kuota tersebut terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun," terang dr. Lilis.
Ia menegaskan keberadaan BPKH sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini fokus pada operasional ibadah haji.










