Foto: MCH 2026
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kemenhaj memastikan pengelolaan dam bagi jemaah haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
BACA JUGA:
- Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Dipulangkan, Koper Ditimbang Dua Hari Sebelum Terbang
- Berangkat Tanpa Pendamping, Jemaah Haji Lansia 84 Tahun Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026
- Kemenhaj: 41,7 Persen Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
- Menhaj Gus Irfan Tekankan Penguatan Layanan Haji dari Hulu ke Hilir
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima hari ini, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah jemaah yang telah terdata membayar dam, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa, mencapai sekitar 70.758 orang.
Suci menjelaskan, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sedangkan untuk jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tuturnya.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, serta mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




