Menurut Karim, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.
Karim berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dalam penanganannya.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Abdul Kholik mengungkapkan dugaan penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.










